Syarat & Ketentuan Layanan

PT. IndoExpress Logistics — Aplikasi IDX Logistics

Berlaku sejak: 9 Juli 2026 · Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026

Draf — nilai tertentu (masa quote, batas, domisili sengketa) dapat disesuaikan; dokumen ini sebaiknya ditinjau ahli hukum/PPJK sebelum final.

Dengan menggunakan aplikasi & layanan IDX Logistics, Anda ("Customer") menyetujui Syarat & Ketentuan ("S&K") ini.

1. Definisi

2. Ruang Lingkup Layanan

IDX menyediakan Impor Door-to-Door / DTD (DDU & DDP), Impor Drop Point Consol (DDP), Ekspor Door-to-Door, Kargo Nusantara (domestik), dan Jasa Customs Clearance. Pengantaran impor sampai alamat Customer di seluruh Indonesia (via hub Jakarta + penerusan inland). Rincian biaya yang sudah/belum termasuk tiap layanan tercantum pada kartu "Cakupan Biaya" di aplikasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari S&K ini.

3. Harga, Estimasi, Quote & Kurs

  1. Harga di aplikasi adalah ESTIMASI, bukan harga final yang mengikat.
  2. Tarif final dikonfirmasi tim ops sebelum booking diproses, berdasarkan data aktual.
  3. Harga dapat berubah karena selisih berat/volume aktual, kurs valas, surcharge carrier (peak/BAF/GRI), jalur merah/pemeriksaan, biaya asal/tujuan, dan perubahan regulasi/tarif resmi.
  4. Berat yang Ditagihkan (Chargeable Weight): yang lebih besar antara berat aktual dan volumetrik. Air = (P×L×T cm)÷6.000; Sea LCL = W/M (maks[CBM, MT]); FCL = per kontainer. Karena dihitung dari ukuran/berat aktual, harga final dapat berbeda dari estimasi.
  5. Kurs acuan: USD→IDR memakai kurs jual bank pada tanggal invoice, bukan tanggal quote.
  6. Quote berlaku 7 hari atau sampai perubahan tarif carrier/kurs, mana yang lebih dulu.
  7. Untuk DDP, estimasi bea & pajak bersifat perkiraan; tarif final mengikuti nilai invoice resmi & klasifikasi DJBC.

4. Pembayaran, Deposit & Hak Lien

  1. IDX dapat meminta uang muka/deposit, khususnya untuk DDP dan undername.
  2. Pada DDP, IDX/pihak ketiga dapat menalangi bea & pajak; Customer wajib mengganti sesuai bukti resmi.
  3. Hak Lien: IDX berhak menahan barang atas biaya yang belum dibayar. Barang tidak dilepas sebelum seluruh kewajiban dilunasi, kecuali disepakati tertulis.
  4. Keterlambatan pembayaran menimbulkan storage/demurrage (Ps. 7) yang menjadi tanggungan Customer, penundaan layanan, dan dapat dikenakan bunga 2%/bulan.

5. Kewajiban & Pernyataan Customer

Customer menjamin: data & dokumen benar/lengkap/sah; barang bukan barang terlarang, dan bila Lartas memiliki izin sah (atau menyerahkan pengurusannya sesuai Ps. 8); nilai barang tidak di-under-declare; kooperatif menyediakan dokumen tepat waktu. Pelanggaran menjadi tanggung jawab & risiko Customer sepenuhnya.

6. Kepabeanan, Dokumen & HS Code

  1. Tim ahli IDX memberi rekomendasi HS Code berdasarkan informasi Customer.
  2. Klasifikasi & penetapan final adalah wewenang DJBC.
  3. Reklasifikasi, kurang bayar, atau denda dari data Customer yang tidak akurat menjadi tanggung jawab Customer — termasuk pada DDP (DDP menanggung proses & bea/pajak wajar, bukan sanksi akibat kesalahan data).
  4. Jalur merah/behandle menimbulkan biaya & waktu tambahan yang menjadi tanggungan Customer (kecuali diatur lain untuk DDP di Ps. 7).

7. Storage, Demurrage & Detention

  1. Import DTD (DDU), Ekspor, Nusantara: storage/demurrage/detention belum termasuk dan menjadi tanggungan Customer, termasuk bila keterlambatan karena proses/pemeriksaan bea cukai atau faktor otoritas.
  2. DDP: IDX menanggung storage/demurrage dari proses normal bea cukai/otoritas, sampai batas 5 Hari Kerja ("Cap DDP"). Melebihi cap → dibicarakan terpisah/tanggungan Customer, kecuali murni kelalaian IDX. Pengecualian (tetap tanggungan Customer walau DDP): keterlambatan akibat kesalahan Customer (dokumen kurang/salah, izin belum ada, under-declaration, lambat merespons, tunggakan). Force majeure/otoritas ekstrem (Ps. 16) tidak menjadi tanggungan penuh IDX.
  3. IDX mempercepat clearance & memberi tahu Customer bila ada risiko keterlambatan. Customer wajib menyelesaikan clearance sebelum free time berakhir.

8. Layanan DDP & Perizinan Impor Pihak Ketiga (Undername)

  1. Perizinan impor DDP dapat diurus melalui importir terdaftar pihak ketiga (undername) yang sah; pihak ketiga menjadi importer of record.
  2. Tergantung ketersediaan & persetujuan pihak ketiga, dan hanya untuk barang yang layak. IDX/pihak ketiga berhak menolak/menyeleksi barang.
  3. Izin khusus barang Lartas/regulated (SNI, izin kementerian, karantina, lab test) ditangani per kasus dan mungkin memerlukan keterlibatan Customer; tidak otomatis termasuk.
  4. Bila pihak ketiga tidak tersedia/menolak/dicabut/di-audit, IDX memberi tahu Customer; penyelesaian mengikuti Ps. 10, biaya menjadi tanggungan Customer kecuali murni kelalaian IDX.
  5. Customer wajib deklarasi jujur, memberi deposit/jaminan, dan membebaskan (indemnify) IDX & pihak ketiga dari tuntutan/pajak/denda yang timbul dari barang/data Customer.

8A. Impor Drop Point Consol (DDP)

  1. Alamat gudang Drop Point & Marking Code diberikan setelah booking dikonfirmasi. Ongkos mengirim barang ke Drop Point ditanggung Customer.
  2. Customer wajib menulis Marking Code di setiap koli. Barang tanpa marking yang benar sulit diidentifikasi; kekeliruan/kehilangan akibat marking tidak lengkap bukan tanggung jawab IDX.
  3. Harga all-in DDP (bea & pajak termasuk); tarif final mengikuti nilai invoice resmi & klasifikasi DJBC.
  4. Bila gudang asal mengenakan biaya tambahan (oversize, repacking, remote delivery, dll.), Customer dimintai persetujuan lebih dulu sebelum diproses.
  5. Minimum kiriman 5 kg / 0,1 CBM. Hanya untuk barang umum (GENCO) non-Lartas. Ketentuan DDP lain (Ps. 6, 7, 8) tetap berlaku.

9. Barang Larangan/Pembatasan (Lartas) & Barang Terlarang

  1. IDX tidak mengangkut barang terlarang; berhak menolak, menghentikan, dan melaporkan ke otoritas tanpa kewajiban ganti rugi.
  2. Barang Lartas hanya diproses bila izin sah lengkap. Tanpa izin → risiko tertahan/denda/disita sepenuhnya tanggung jawab Customer.

10. Barang Tak Dapat Diselesaikan & Penelantaran (Abandonment)

  1. Bila barang tidak dapat di-clear, IDX memberi tahu Customer. Customer wajib mengambil keputusan (melengkapi/re-ekspor/menarik) dalam 7 Hari Kerja.
  2. Seluruh biaya (storage, demurrage, freight retur, pemusnahan, denda) menjadi tanggungan Customer.
  3. Bila Customer tidak merespons/membayar dalam 14 Hari Kerja, barang dianggap ditelantarkan; IDX berhak melaksanakan hak lien (menahan/melelang/memusnahkan sesuai hukum) dan menggunakan hasilnya untuk menutup biaya. Customer tetap bertanggung jawab atas kekurangannya.

11. Barang Khusus (Perishable, DG, Reefer, OOG)

  1. Barang mudah rusak/perishable diterima atas risiko Customer; IDX tidak bertanggung jawab atas kebusukan akibat waktu proses bea cukai/penahanan otoritas. Disarankan asuransi.
  2. Barang berbahaya (DG), reefer, atau over-dimensi (OOG) wajib dideklarasikan sejak awal; dikenakan biaya/penanganan khusus & dapat ditolak. Deklarasi keliru = risiko Customer.

12. Asuransi & Batas Tanggung Jawab

  1. Asuransi kargo belum termasuk harga; tersedia sebagai opsi atas permintaan Customer.
  2. Tanpa asuransi, tanggung jawab IDX atas kehilangan/kerusakan terbatas sesuai ketentuan pengangkutan yang berlaku, dan tidak mencakup kerugian tidak langsung.
  3. Klaim: notifikasi tertulis ke admin@indoexpress.co.id dalam 7 hari sejak barang diterima disertai bukti; hak gugat gugur bila tidak diajukan dalam 9 bulan. Untuk barang berasuransi, klaim mengikuti ketentuan polis.

13. Waktu Transit

Estimasi transit bersifat perkiraan, bukan jaminan. Keterlambatan akibat carrier, cuaca, otoritas, atau force majeure bukan tanggung jawab IDX.

14. Ketentuan Khusus Ekspor

  1. Storage di titik asal (Jakarta) menunggu PEB/izin/jadwal belum termasuk & menjadi tanggungan Customer.
  2. Bea keluar, PEB/customs, serta pajak & bea di negara tujuan menjadi tanggungan Customer/Consignee.
  3. Bila Consignee menolak/tidak mengambil barang, biaya penyimpanan/retur/pemusnahan menjadi tanggungan Customer (Shipper).

15. Pembatalan & Pengembalian Dana

  1. Pembatalan sebelum barang diproses/diangkut: biaya yang sudah timbul tidak dapat dikembalikan.
  2. Setelah barang berangkat/diproses bea cukai, pembatalan tidak dimungkinkan; biaya berjalan tetap ditagihkan.

16. Force Majeure

  1. IDX tidak bertanggung jawab atas kegagalan/keterlambatan akibat keadaan di luar kendali wajar: bencana alam, perang, mogok, pandemi, kebijakan pemerintah, kongesti pelabuhan, gangguan sistem otoritas (mis. CEISA), dsb.
  2. Termasuk sebagai keadaan di luar kendali IDX adalah keputusan, penilaian, asumsi, atau kebijakan diskresi petugas/pejabat Bea dan Cukai (DJBC) — pemeriksaan fisik/jalur merah, penetapan/asumsi nilai pabean, reklasifikasi HS, penetapan tarif, penahanan barang, permintaan dokumen tambahan, dsb. Keterlambatan/biaya tambahan yang timbul bukan tanggung jawab IDX dan menjadi tanggungan Customer (kecuali diatur khusus untuk DDP di Ps. 7).

17. Data Pribadi

Pengumpulan & penggunaan data tunduk pada Kebijakan Privasi, bagian tak terpisahkan dari S&K ini.

18. Penyelesaian Sengketa

  1. S&K ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  2. Sengketa diselesaikan lebih dulu secara musyawarah; bila gagal, melalui Pengadilan Negeri Jakarta (atau arbitrase yang disepakati) sebagai domisili hukum.

19. Perubahan Ketentuan

IDX dapat memperbarui S&K sewaktu-waktu; perubahan berlaku sejak dicantumkan di aplikasi/website.

20. Kontak

PT. IndoExpress Logistics
Email: admin@indoexpress.co.id
WhatsApp/Telepon: +62 811-1006-7661
Website: www.indoexpress.co.id